Tak akan pandang bulu Chandra menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam proses penegakan hukum. Jika anggota TNI terlibat tindak pidana, pasti akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. "Tidak pandang bulu, siapa pun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan hukuman yang setimpal," tegasnya. Terkait penerapan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, menurut Chandra, ketiganya akan dikenai pasal dengan hukuman yang berat. Namun, pihaknya juga akan melihat hasil pemeriksaan untuk mencari tahu otak dari kasus ini. "Yang paling utama adalah pasal 340 dan 338 KUHP dan seterusnya, ini pasal yang berat dan nanti kita lihat hasil pemeriksaan siapa yang jadi otak di belakangnya dan yang memotivasi perbuatan yang tidak berprikemanusiaan ini," tegasnya. Kronologi Lengkap Sebelumnya, Markas Besar (Mabes) TNI juga telah membeberkan sosok tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga sebagai pelaku yang menabrak sejoli remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Parah! 3 Motif TNI AD Nekat Membuang Dua Sejoli di Nagreg ke Sungai Serayu Dijabarkan Seorang Pakar, Begini Prediksinya! Tiga pelaku diketahui membuang sejoli yakni berinsial H dan S itu ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada Rabu (8/12/2021). Fakta terbaru menyebut, korban H masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke Sungai Serayu. Para pelaku itu adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Kolonel P sehari-hari berdinas di Korem Gorontalo. Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Sementara, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Saat ini, Kolonel P sedang menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sedangkan dua rekannya diperiksa di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa menyatakan pihaknya menerima perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk melakukan proses hukum pada ketiga pelaku "Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, Jumat (24/12/2021), dikutip dari Kompas.com. Di sisi lain, Panglima TNI juga telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara. Sebelumnya, ketiga pelaku menabrak H dan S di wilayah Nagreg. Saat warga akan menolong, ketiganya menolak bantuan dan memilih membawa korban sendiri dengan mobil mereka Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah. Karena pelaku diduga anggota TNI, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
(*) Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Koptu Soleh Ungkap Perintah Kolonel P, Ini Alasan Jasad Sejoli Nagreg Tak Dibawa ke RS Tapi Dibuang