Grid.ID — Belakangan ini kita dihebohkan dengan kasus kecelakaan di Nagreg. Kronologi kasus kecelakaan berujung dibuangnya jasad sejoli ke sungai di kawasan Banyumas, Jawa Tengah mulai terungkap. Pelaku yang terlibat dalam kecelakaan hingga membuang Handi Harisaputra (17) serta Salsabila (14) merupakan tiga anggota TNI AD. Menurut hasil penyelidikan, Jumat (24/12/2021), Markas Besar (Mabes) TNI mengungkapkan, tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh. Salah satu pelaku, yakni Koptu A Sholeh, mengaku bahwa ia sempat memberikan saran kepada Kolonel Priyanto agar membawa kedua korban ke rumah sakit. Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel P dan akhirnya Kolonel P lah yang mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh. Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel Priyanto untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). "Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12).
Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, Kolonel P juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut. "Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu. Ancaman hukuman Akibat perbuatannya, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A terancam dijatuhi hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal. Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun. Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup. Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.
Baca Juga: Masing-masing Peran TNI AD yang Menabrak dan Membuang Dua Sejoli di Nagreg Akhirnya Terungkap, Komandan Puspom Bongkar Detailnya! "Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12). "(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Kapuspen TNI. Sosok Kolonel Priyanto Nama Kolonel Inf Priyanto saat ini sedang ramai dipencarian. Di Google banyak yang mencari nama Kolonel Inf Priyanto. Lantas siapa si Kolonel Inf Priyanto itu? Sosok Kolonel Inf Priyanto merupakan Kasiintel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk. Sebelum menjabat Kasi Intel, Kolonel Inf Priyanto menjabat Irutum Itdam IV/Dip.
Kolonel Inf Priyanto menjabat sebagai Kasi Intel sejak 8 Juni 2020. Diambil Alih Puspom AD Kasus tiga anggota TNI AD yang menabrak dan membuang jasad Handi Saputra dan Salsabila kini diambil alih Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD). Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mereka kemudian dibawa naik mobil oleh penabrak dengan dalih akan dibawa ke rumah sakit. Namun ternyata tubuh kedua korban dibuang di sebuah jembatan di Cilacap, Jawa Tengah. Komandan Puspom AD Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan ketiga tersangka sejak akhir pekan lalu sudah ada di Jakarta di bawah pengawasan Puspom AD. "Ketiga tersangka, di akhir pekan kemarin sudah berada di bawah pengawasan atau penyidikan Puspom AD," ujar Letjen Chandra W Sukotjo, saat mendampingi Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman mengunjungi rumah duka Handi Saputra di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Ditahan Buntut Kasus Tabrakan dengan Sejoli di Nagreg, Salah Satu Pelaku Beberkan Sosok yang Miliki Ide untuk Buang Jasad Korban ke Sungai Serayu Chandra menambahkan, sebelumnya perkara tersebut ditangani oleh tiga Pomdam berbeda yaitu Pomdam III Siliwangi, Pomdam IV Diponegoro, dan Pomdam XIII Merdeka. Namun, saat ini penanganannya dipusatkan di Puspom AD. "Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan," katanya. Chandra menargetkan, berkas perkara ketiga anggota TNI AD tersebut akan selesai dalam satu minggu ke depan. Pihaknya pun, tengah mendalami motif ketiga tersangka menghabisi nyawa kedua sejoli tersebut. Chandra menuturkan, untuk mengungkap kasus ini, pihaknya mendapatkan banyak dukungan besar dari jajaran Polri dan instansi lainnya. Pihaknya meyakini, akan mendapatkan alat-alat bukti dan keterangan saksi yang akan membuat perkara ini semakin jelas. "Pomad dapat dukungan luas dari Polri dan instansi lainnya, kita akan dapatkan alat bukti maupun keterangan saksi yang akan membuat jelas perkara ini," katanya.
Baca Juga: Ini Alasan Anggota TNI AD Buang Jasad Korban Kecelakaan Nagreg Handi dan Salsabila di Jawa Tengah
Tak akan pandang bulu Chandra menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam proses penegakan hukum. Jika anggota TNI terlibat tindak pidana, pasti akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. "Tidak pandang bulu, siapa pun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan hukuman yang setimpal," tegasnya. Terkait penerapan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, menurut Chandra, ketiganya akan dikenai pasal dengan hukuman yang berat. Namun, pihaknya juga akan melihat hasil pemeriksaan untuk mencari tahu otak dari kasus ini. "Yang paling utama adalah pasal 340 dan 338 KUHP dan seterusnya, ini pasal yang berat dan nanti kita lihat hasil pemeriksaan siapa yang jadi otak di belakangnya dan yang memotivasi perbuatan yang tidak berprikemanusiaan ini," tegasnya. Kronologi Lengkap Sebelumnya, Markas Besar (Mabes) TNI juga telah membeberkan sosok tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga sebagai pelaku yang menabrak sejoli remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Parah! 3 Motif TNI AD Nekat Membuang Dua Sejoli di Nagreg ke Sungai Serayu Dijabarkan Seorang Pakar, Begini Prediksinya! Tiga pelaku diketahui membuang sejoli yakni berinsial H dan S itu ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada Rabu (8/12/2021). Fakta terbaru menyebut, korban H masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke Sungai Serayu. Para pelaku itu adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Kolonel P sehari-hari berdinas di Korem Gorontalo. Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Sementara, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Saat ini, Kolonel P sedang menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sedangkan dua rekannya diperiksa di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa menyatakan pihaknya menerima perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk melakukan proses hukum pada ketiga pelaku "Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, Jumat (24/12/2021), dikutip dari Kompas.com. Di sisi lain, Panglima TNI juga telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara. Sebelumnya, ketiga pelaku menabrak H dan S di wilayah Nagreg. Saat warga akan menolong, ketiganya menolak bantuan dan memilih membawa korban sendiri dengan mobil mereka Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah. Karena pelaku diduga anggota TNI, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
(*) Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Koptu Soleh Ungkap Perintah Kolonel P, Ini Alasan Jasad Sejoli Nagreg Tak Dibawa ke RS Tapi Dibuang