Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Kasus dugaan sopir taksi online yang menganiaya dan melecehkan penumpangnya masih terus berlanjut.
Sang sopir yakni GJ sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut terjadi di Tambora, Jakarta Barat.
Melansir dari Kompas.com, GJ diketahui juga akan melaporkan balik sang korban yakni NT.
Hal itu dikarenakan GJ juga merasa dianiaya.
"Rencananya kalau enggak hari ini, ya besok laporannya. Soalnya klien (saya) kan sakit kepala, kayaknya ada luka dalam karena dia ini juga dianiaya. Ini kami sekalian (sertakan) visum nanti," kata Kuasa hukum GJ, Siprianus Edi Hardum dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (26/12/2021).
Laporan tersebut rencananya akan dibuat di Polres Jakarta Barat.