Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Kasus dugaan sopir taksi online yang menganiaya dan melecehkan penumpangnya masih terus berlanjut.
Sang sopir yakni GJ sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut terjadi di Tambora, Jakarta Barat.
Melansir dari Kompas.com, GJ diketahui juga akan melaporkan balik sang korban yakni NT.
Hal itu dikarenakan GJ juga merasa dianiaya.
"Rencananya kalau enggak hari ini, ya besok laporannya. Soalnya klien (saya) kan sakit kepala, kayaknya ada luka dalam karena dia ini juga dianiaya. Ini kami sekalian (sertakan) visum nanti," kata Kuasa hukum GJ, Siprianus Edi Hardum dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (26/12/2021).
Laporan tersebut rencananya akan dibuat di Polres Jakarta Barat.
Suprianus menambahkan, kliennya itu juga sempat mendapat ancaman pembunuhan dari NT.
Saat itu NT mengaku mempunyai saudara yang merupakan anggota TNI.
Lalu mengutip dari Tribunnews.com, setelah kejadian tersebut, NT buka suara mengenai niat GJ untuk melaporkannya balik.
Meski belum tahu langkah apa yang diambil, namun NT akan mengikuti setiap proses hukum yang ada.
"Saya belum memutuskan langkah apa yang akan diambil terkait rencana pelaporan itu. Saya akan ikuti proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Tambora," kata NT dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.
NT juga menambahkan bahwa pasca kejadian tersebut, kondisinya mulai membaik.
"Mulai membaik. Saya belum ada panggilan dari Rumah Sakit Atmajaya untuk mengambil hasil tersebut. Infi dari pihak RS jika sudah keluar akan segera di hubungi," pungkasnya.
(*)