Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID — Kasus pemerkosaan 21 santriwati di Bandung oleh Herry Wirawan menjadi sorotan publik.
Melansir Kompas.tv, pelaku bernama Herry Wirawan yang perkosa santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Menurut Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, korban yang awalnya berjumlah 11 orang kini bertambah menjadi 21.
Kini kasus pemerkosaan santriwati itu menemui babak baru, persidangan untuk menghukum Herry Wirawan dilaksanakan pada Selasa (28/12/2021).
Dikutip dari Tribunjabar.id, dalam persidangan ini beberapa saksi dihadirkan, seperti bidan, dokter, dan kerabat Herry Wirawan.
"Kita menghadirkan enam orang saksi, satu orang bidan, satu orang dokter, kemudian dari tiga orang kerabat terdakwa dan kerabat dari korban," ujar Kasinpenkum Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Selasa (28/12/2021), Dodi Gozali Emil mengungkap bahwa dokter bersaksi bahwa ia melihat korban didampingi Herry Wirawan sebelum penangkapan itu.