Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID — Kasus pemerkosaan 21 santriwati di Bandung oleh Herry Wirawan menjadi sorotan publik.
Melansir Kompas.tv, pelaku bernama Herry Wirawan yang perkosa santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Menurut Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, korban yang awalnya berjumlah 11 orang kini bertambah menjadi 21.
Kini kasus pemerkosaan santriwati itu menemui babak baru, persidangan untuk menghukum Herry Wirawan dilaksanakan pada Selasa (28/12/2021).
Dikutip dari Tribunjabar.id, dalam persidangan ini beberapa saksi dihadirkan, seperti bidan, dokter, dan kerabat Herry Wirawan.
"Kita menghadirkan enam orang saksi, satu orang bidan, satu orang dokter, kemudian dari tiga orang kerabat terdakwa dan kerabat dari korban," ujar Kasinpenkum Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Selasa (28/12/2021), Dodi Gozali Emil mengungkap bahwa dokter bersaksi bahwa ia melihat korban didampingi Herry Wirawan sebelum penangkapan itu.
"Jadi ada saksi dari dokter dan bidan, ini untuk lahiran salah satu (korban) yang terakhir sebelum HW ditangkap, itu dokternya menjelaskan bahwa ketika pertama masuk korban ini didampingi oleh HW," kata Dodi.
Saat mengantar korban, Herry Wirawan mengenakan masker, dokter mengaku sempat curiga dengan usia korban saat hendak melahirkan.
Herry Wirawan lantas berbohong bahwa korban telah berusia 20 tahun, tapi saat proses melahirkan dokter ini tahu bahwa korban masih di bawah umur.
"HW menjelaskan (korban) usianya 20, kemudian ada kecurigaan dari dokter bahwa ketika proses melahirkan itu dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," ungkap Dodi.
Sehari usia membantu persalinan korban, dokter dan bidan yang membantu persalinan ini pun dijadikan saksi saat Herry Wirawan tertangkap polisi.
"Makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," ucapnya.
Saat membahas soal permintaan aborsi, Dodi menyebut tak ada penyataan seperti itu.
Namun Herry hanya mengaku bahwa korban yang dibawa ke klinik untuk bersalin sudah cukup umur untuk hamil dan melahirkan.
"Enggak ada, itu dia karena posisi mau melahirkan dan sudah pembukaan dua, dia harus melaksanakan itu. Pengakuannya itu usianya sudah cukup," ujar Dodi.
(*)