Find Us On Social Media :

Dijebak atas Kasus Narkoba hingga Disekap dan Diperas Uang Puluhan Juta, Petani di Banyuwangi Ini Ternyata Ditipu Komplotan Polisi Gadungan

By Rizqy Rhama Zuniar, Selasa, 28 Desember 2021 | 18:25 WIB

Ilustrasi dipenjara

"Selanjutnya orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian tersebut membawa mereka menuju ke Polda, dan diketahui kemudian ternyata korban dibawa ke Jember, tepatnya di daerah Ambulu,” kata Nasrun yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (28/12/2021).

Sesampainya di Kecamatan Ambulu, korban diturunkan bersama SM yang jga masih pura-pura ikut tertangkap.

Korban lalu dimintai uang Rp 40 juta agar bisa bebas, sedangkan SM pura-pura dimintai Rp 60 juta.

Tersangka lain berinisial SD yang berada di Banyuwangi bahkan menyarankan istri korban, SR, untuk membayar uang Rp 40 juta tersebut.

Baca Juga: Polisi Gadungan di Sumatera Barat Perdaya Kekasihnya, Aksi Pelaku Terbongkar Gegara Hal Ini

Pelaku menjanjikan kepada SR akan membebaskan suaminya asal membayar uang Rp 40 juta sesuai permintaan yang telah disebutkan.

SR pada akhirnya memutuskan berangkat ke Jember dan menggadaikan mobil miliknya senilai Rp 15 juta.

Saat bertemu komplotan polisi gadungan, SR langsung menyerahkan uang itu dan mengatakan bahwa jumlahnya Rp 20 juta.

Korban MJ dan SR istrinya lalu dilepaskan oleh komplotan polisi gadungan tersebut dan langsung bergegas pulang ke Banyuwangi.

Sesampainya di rumah, MJ dan SR lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyuwangi.

Beruntung, polisi berhasil mengamankan komplotan polisi gadungan tersebut beserta barang bukti.

Mengutip dari Tribun-papua.com, dalam penangkapan tersebut, Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta.

Baca Juga: Kadung Pamer Bakal Jadi Istri Polisi, Wanita Ini Tanggung Malu 7 Turunan Setelah Tahu Pacarnya Cuma Gadungan: Saya Tidak Tau Dia Ternyata Polisi Palsu

Selain itu, polisi juga mengamankan kartu ATM BCA, satu unit mobil Mitzubishi Kuda merah milik korban, dan 5 unit ponsel milik para tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancamanan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

(*)