Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang petani di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan komplotan polisi gadungan.
Tak hanya ditipu, petani malang itu bahkan juga disekap dan diperas uang puluhan juta oleh para komplotan polisi gadungan tersebut.
Petani yang menjadi korban penipuan polisi gadungan itu diketahui berinisial MJ (60), warga Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Sementara itu, aksi penipuan tersebut dilakukan oleh 6 pelaku yang memiliki peran masing masing.
Mereka adalah SM (46), SD (52), yang merupakan warga Kabupaten Banyuwangi.
Empat pelaku lainnya, yakni NH alias HS, PR, DD, dan DN alias KB yang merupakan warga Kabupaten Jember.
Melansir dar Kompas.com, aksi penipuan itu bermula saat SM mengajak MJ mengonsumsi narkoba jenis sabu, namun ditolak korban.
Sesaat setelah itu, 3 pelaku lainnya datang mengaku sebagai anggota Satnarkoba Polda Jatim untuk menangkap mereka.
MJ dan SM yang pura-pura ikut tertangkap lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan keadaan tangan diikat ke belakang dan mata ditutup menggunakan topi ninja.
Bukannya dibawa ke Polda Jatim, Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, korban dan pelaku SM kala itu justru dibawa ke Jember.
"Selanjutnya orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian tersebut membawa mereka menuju ke Polda, dan diketahui kemudian ternyata korban dibawa ke Jember, tepatnya di daerah Ambulu,” kata Nasrun yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (28/12/2021).
Sesampainya di Kecamatan Ambulu, korban diturunkan bersama SM yang jga masih pura-pura ikut tertangkap.
Korban lalu dimintai uang Rp 40 juta agar bisa bebas, sedangkan SM pura-pura dimintai Rp 60 juta.
Tersangka lain berinisial SD yang berada di Banyuwangi bahkan menyarankan istri korban, SR, untuk membayar uang Rp 40 juta tersebut.
Baca Juga: Polisi Gadungan di Sumatera Barat Perdaya Kekasihnya, Aksi Pelaku Terbongkar Gegara Hal Ini
Pelaku menjanjikan kepada SR akan membebaskan suaminya asal membayar uang Rp 40 juta sesuai permintaan yang telah disebutkan.
SR pada akhirnya memutuskan berangkat ke Jember dan menggadaikan mobil miliknya senilai Rp 15 juta.
Saat bertemu komplotan polisi gadungan, SR langsung menyerahkan uang itu dan mengatakan bahwa jumlahnya Rp 20 juta.
Korban MJ dan SR istrinya lalu dilepaskan oleh komplotan polisi gadungan tersebut dan langsung bergegas pulang ke Banyuwangi.
Sesampainya di rumah, MJ dan SR lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyuwangi.
Beruntung, polisi berhasil mengamankan komplotan polisi gadungan tersebut beserta barang bukti.
Mengutip dari Tribun-papua.com, dalam penangkapan tersebut, Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan kartu ATM BCA, satu unit mobil Mitzubishi Kuda merah milik korban, dan 5 unit ponsel milik para tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancamanan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(*)