Kedua pelaku itu lalu mendatangi Masjid Al Muslim dan satu di antara mereka sempat mengayunkan parang ke arah korban, namun mengenai dinding.
Mengutip dari Tribun-Timur.com, tersangka DM diketahui sempat memukul korban pada bagian tengkuk belakang kepalanya,
Sedangkan tersangka IM hanya sekali mengayunkan parang tetapi hanya mengenai dinding masjid.
Usai kejadian tersebut, kedua pelaku itu pun kabur, sedangkan korban membuat laporan di Polsek Medan Timur.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 subs 335 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
(*)