Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Geger, 2 pemuda di Kota Medan, Sumatra Utara kejar pengurus masjid dengan parang.
Peristiwa tersebut terjadi di Masjid Al Muslim di Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatra Utara pada Jumat (24/12/2021) malam.
Usut punya usut, peristiwa itu terjadi dilantari kedua pemuda tersebut tak terima password WiFi di masjid diganti.
Kedua pelaku yang mengejar pengurus masjid dengan parang itu diketahui berinisial DM dan IM.
Mereka merupakan jamaah di Masjid Al Muslim.
Melansir dari Kompas.com, peristiwa itu berawal saat DM dan IM datang ke masjid mengakses WiFi untuk bermain game.
Namun, saat hendak bermain game, ternyata password WiFi masjid telah diganti.
Mereka kemudian bertanya kepada pengurus remaja masjid dan dijelaskan bahwa password WiFi sudah diganti oleh Badan Kenaziran Masjid (BKM).
Kedua pemuda itu lalu pulang dan hendak membeli paket internet.
Namun saat keluar masjid, mereka bertemu dengan pengurus yang sedang membakar sampah di depan masjid.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Japri Simamora mengatakan, kedua pelaku yang kesal kemudian mengucap kata-kata kasar kepada pengurus masjid tersebut.
"Mereka mendatanginya dan kesal dan mengungkapkan bahasa kotor," kata Japri yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (28/12/2021).
Pengurus masjid itu lalu melaporkan kejadian tersebut ke BKM dan mereka sama-sama menemui kedua pemuda tersebut.
Tak terima didatangi pengurus, kedua pelaku itu lalu pulang ke rumah dan mengambil parang.
Kedua pelaku itu lalu mendatangi Masjid Al Muslim dan satu di antara mereka sempat mengayunkan parang ke arah korban, namun mengenai dinding.
Mengutip dari Tribun-Timur.com, tersangka DM diketahui sempat memukul korban pada bagian tengkuk belakang kepalanya,
Sedangkan tersangka IM hanya sekali mengayunkan parang tetapi hanya mengenai dinding masjid.
Usai kejadian tersebut, kedua pelaku itu pun kabur, sedangkan korban membuat laporan di Polsek Medan Timur.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 subs 335 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
(*)