"Untuk kemarin, yg minta diperiksa justru dr Richard Lee. Di luar dugaan, terjadi penahanan. Jadi, bukan ditangkap, diamankan," pungkasnya.
Richard Lee ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus lantaran kasus ilegal akses pada Senin (27/12/2021) malam.
Richard dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
(*)