Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kuasa hukum dr. Richard Lee, Razman Arif Nasution menekankan jika kliennya bukan dilakukan penangkapan oleh Polda Metro Jaya.
Kemarin, Senin (27/12/2021) Richard Lee diamankan karena berkasnya dianggap sudah lengkap alias P21.
"Bahwa Richard Lee dan Hans Pranata, tidak ditangkap, tidak. Diamankan, ini beda dengan ketika dulu Richard memang dulu ditangkap," kata Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021).
Saat itu, Richard Lee meminta dengan kesadarannya sendiri untuk melakukan BAP.
Setelah melakukan pemeriksaan tambahan itu, berkas Richard Lee dinyatakan P21 oleh Polisi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung melakukan penahanan terhadap dokter spesialis kulit dan kecantikan itu.
Penahanan Richard Lee juga ternyata di luar dugaan Razman Arif Nasution.
"Untuk kemarin, yg minta diperiksa justru dr Richard Lee. Di luar dugaan, terjadi penahanan. Jadi, bukan ditangkap, diamankan," pungkasnya.
Richard Lee ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus lantaran kasus ilegal akses pada Senin (27/12/2021) malam.
Richard dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
(*)