Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Minta Istri Richard Lee Bisa Menahan Diri Usai Unggah Video Minta Tolong ke Jokowi

By Menda Clara Florencia, Rabu, 29 Desember 2021 | 08:09 WIB

Razman Arif Nasution dan Richard Lee, di Polda Metro Jaya, pada Rabu (8/9/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara FlorenciaGrid.ID - Istri dr. Richard Lee, dr. Reni Effendi sempat mengunggah sebuah video ungkapan isi hatinya untuk Presiden RI Joko Widodo karena suaminya ditahan di Polda Metro Jaya.Dalam video yang dia unggah di media sosial Reni Effendi menangis karena merasa suaminya tidak bersalah.Melalui kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution menjelaskan jika unggahan video itu tidak ada maksud untuk melawan polisi."Jadi tidak ada maksud untuk buat TikTok untuk melawan polisi," kata Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga: Ditangkap Gegara Dugaan Login ke Akun Instagram yang Jadi Barang Bukti Kasus, dr Richard Lee Bantah Lakukan Ilegal Akses

Dia pun selaku kuasa hukum meminta kepada istri dari kliennya untuk bersikap tenang.Agar nantinya dia bisa menahan diri dan bersahabat dengan proses hukum yang sedang dijalani dr. Richard Lee."Saya berharap istri dari klien saya, dr Richard Lee, dalam hal ini, dr Reni Effendi, bisa bersahabat, menahan diri, dan memahami proses hukum yang ada," pungkasnya.Richard Lee ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus lantaran kasus ilegal akses pada Senin (27/12/2021) malam.Richard dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Baca Juga: 'Ada Penyelundup', Kontroversi Skincare dengan Dokter Richard Lee Kelar, Kartika Putri Mendadak Curhat Soal Hal yang Tak Bisa Dilakukan Berdua Bareng Suami, Ada Apa Gerangan?

(*)