"Berdasarkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani pimpinan 29 Oktober 2021. Dan berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 29 Oktober 2021 kami telah menetapkan saudara HF sebagai tersangka," ujar Juanda. Juanda menyebutkan bahwa kasus tersebut berdasarkan penyalahgunaan fasilitas kredit bank. "Dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit Bank BRI KCP Tegar Beriman," imbuhnya. Juanda kemudian mengungkap bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali terhadap Hafiz Fatur. Hanya saja, adik ipar Zaskia Sungkar tersebut tidak bersikap kooperatif. Alhail, polisi pun memasukkan namanya dalam DPO. "Atas yang bersangkutan kita telah melakukan panggilan secara patut sebanyak tiga kali, pada 8 November, 15 November, terakhir 16 Desember 2021," terang Juanda.