"Di situ pelaku membelokkan mobilnya masuk ke lorong kecil yang berjarak sekitar 200 meter. Di situlah pelaku melakukan aksinya,” jelasnya.
Setelah sempat melakukan perlawanan, korban akhirnya bisa melarikan diri usai diperkosa di dalam mobil pelaku.
Bak sudah kepalang panik dan takut, korban kabur menyelamatkan diri dengan keadaan tanpa busana.
Beruntung, kala itu ada seorang tukang becak yang langsung menolong korban dan membawanya ke rumah warga untuk diberikan pakaian.
Korban kemudian dibawa ke kantor polisi untuk melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya tersebut.
Dari kasus tersebut, polisi telah meringkus 2 orang, dan pelaku ADR telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan pemerkosaan.
Sedangkan satu orang rekannya masih dalam penyelidikan polisi.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.
(*)