Grid.ID – Momen libur panjang kerap memicu pertambahan kasus positif Covid-19. Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 sekaligus duta adaptasi kebiasaan baru, Reisa Broto Asmoro mengatakan, hal tersebut sudah dibuktikan oleh sejumlah catatan.
Mobilitas masyarakat yang meningkat pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) dan mudik Lebaran 2021 menimbulkan siklus penularan baru. Libur Idul Fitri 2021 mencatatkan penambahan sekitar 50.000 kasus positif harian atau naik 1.000 persen dari bulan sebelumnya.
Sementara itu, libur kolektif pada Maulid Nabi dan Natal 2020 juga menambah sekitar 5.000 kasus positif harian atau naik 100 persen dari bulan sebelumnya.
Oleh sebab itu, pemerintah melakukan sejumlah langkah antisipasi pada masa Nataru tahun ini demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Pemerintah, kata Reisa, melakukan tindakan pencegahan dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Indonesia saat ini berhasil mencatatkan indikator kasus harian yang dibawah 400 kasus di tujuh hari terakhir, angka kematian dibawah 0,1 persen dan bed occupancy rate (BOR) di angka 3 persen. Karena itu, saya percaya masyarakat dapat beradaptasi dengan berbagai pengaturan yang tercantum dalam Inmendagri tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Grid.ID, Rabu (29/12/2021).
Inmendagri tersebut, kata Reisa, mengatur bahwa pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota memastikan Satgas Covid-19 sampai ke tingkat RT dan RW aktif melakukan tracing, testing, dan treatment (3T) dan pelaporan.
Inmendagri tersebut juga meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan untuk mendorong masyarakat melakukan langkah pencegahan dan disiplin prokes.
“Bagi para pekerja, kami meminta menjadwal ulang tradisi pulang kampung atau mudik saat Natal dan Tahun Baru, untuk memastikan bahwa sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke desa,” ujar Reisa.
Inmendagri tersebut juga termasuk pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta karyawan badan usaha milik negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.