"Dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah Kabupaten Bojonegoro," jelasnya.
Beruntung, tak berselang lama pasca menerima laporan dugaan penculikan, Satreskrim Polres Blora berhasil menangkap 3 pelaku tersebut.
Sedangkan 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang, sejumlah ponsel, dan uang belasan juta rupiah.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(*)