Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang suami di Blora, Jawa Tengah, tega bayar orang puluhan juta untuk menculik istrinya.
Peristiwa suami culik istri di Blora itu dilantari sang pelaku yang tak mau diceraikan oleh istrinya.
Suami yang tega menculik istrinya itu diketahui bernama Muhammad Supriyadi.
Sedangkan istrinya diketahui berinisial (SNW).
Saat itu, Supriyadi dan istrinya diketahui tengah dalam proses perceraian di Pengadilan Negeri Agama Blora.
Melansir dari Kompas.com, peristiwa itu bermula ketika Supriyadi meminta bantuan temannya untuk dicarikan orang bayaran yang mau menculik istrinya.
Ia bahkan rela menggelontorkan uang Rp 50 juta bagi 5 orang yang mau dibayar untuk melakukan aksi penculikan terhadap istrinya.
Alhasil, pada Kamis (23/12/2021), Supriyadi pun mencoba melakukan aksi penculikan setelah aksinya pada Senin (20/12/2021) gagal.
Peristiwa penculikan tu terjadi seusai SNW menjalani sidang perceraian.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan, kala itu para tersangka telah menunggu korban di depan pengadilan.
"Para tersangka sudah menunggu korban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora, pada saat itu digelar sidang perceraian korban dengan tersangka," ucap Setiyanto yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (29/12/2021).
Pelaku kemudian membuntuti mobil korban, sedangkan sang suami membuntutinya di belakang menggunakan sepeda motor bersama temannya.
Mengutip dari TribunPekanbaru.com, sesampainya di Jalan Blora Randublatung, Desa Semanggi, pelaku langsung menyalip mobil korban.
Pada saat itu juga mobil tersangka langsung mengadang di depan mobil korban.
Para pelaku kemudian turun dari mobil sambil membawa senjata tajam dan menghampiri korban.
AKP Setiyanto mengatakan, para tersangka mengancam korban dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang.
Dalam upaya paksa, para tersangka juga menyetrum korban dengan alat yang sudah disiapkan.
SNW akhirnya berhasil dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung, sedangkan suami korban mengamati dari kejauhan.
Setelah itu, korban SNW kemudian diserahkan kepada suaminya dan para pelaku penculikan diberikan uang sebesar Rp 50 juta rupiah.
AKP Setiyanto mengatakan, selama disekap oleh suaminya, SNW sempat diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat.
"Selama disekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat," kata Setiyano yang dikutip Grid.ID dari TribunPekanbaru.com, Rabu (29/12/2021).
"Dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah Kabupaten Bojonegoro," jelasnya.
Beruntung, tak berselang lama pasca menerima laporan dugaan penculikan, Satreskrim Polres Blora berhasil menangkap 3 pelaku tersebut.
Sedangkan 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang, sejumlah ponsel, dan uang belasan juta rupiah.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(*)