"Nah, kerugian uang negara itu sekitar Rp 3,1 miliar," ujar Juanda.
Terkait dengan perkembangan statusnya, Juanda menyampaikan bahwa Hafiz saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, Hafiz sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2021 lalu.
Namun, saat dipanggil untuk diperiksa, Hafiz sama sekali tidak merespons.
Setelah tiga panggilan tak juga muncul, status Hafiz direkomendasikan oleh penyidik kepolisian dan kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Adiknya Irwansyah, inisial HF, itu statusnya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Briguna Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Tegar Beriman," tutur Juanda.
"Karena dia sudah kita panggil secara patut sebanyak tiga kali, tanggal 8 November, tanggal 15 November, kemudian 16 Desember," ujar Juanda.
(*)