Find Us On Social Media :

Jadi DPO karena Diduga Korupsi Uang Negara Sebesar Rp 3,1 Miliar, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Adik Irwansyah

By Daniel Ahmad, Rabu, 29 Desember 2021 | 19:25 WIB

Kolase Irwansyah dan Hafiz Fatur, adik kandung Irwansyah (kanan)

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Hafiz Fatur, adik Irwansyah diduga terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegar Beriman dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar.

Sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hafiz Fatur diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda, menjelaskan soal ancaman hukuman pada adik Irwansyah tersebut.

"Itu ancamannya maksimal sampai 20 tahun. Untuk Pasal 2, itu 4 tahun. Pasal 3 minimal 1 tahun," tegas Juanda kepada Kompas.com, Rabu (29/12/2021).

Dalam perkembangan proses hukum yang berjalan, Hafiz sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2021 lalu.

Namun, saat dipanggil untuk diperiksa, Hafiz sama sekali tidak merespons.

Setelah tiga panggilan tak juga muncul, status Hafiz direkomendasikan oleh penyidik kepolisian dan kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Sebesar Rp 3,1 Miliar, Begini Peran Adik Irwansyah

"Karena dia sudah kita panggil secara patut sebanyak 3 kali, tanggal 8 November, tanggal 15 November, kemudian 16 Desember," papar Juanda menyatakan.

"Tidak datang yang bersangkutan, sehingga penyidik menyampaikan, merekomendasikan agar yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang," ucap Juanda melanjutkan.

Adapun soal perannya dalam kasus ini, Hafiz sebagai direktur PT Halal Berkah Indonesia disebut memanfaatkan pegawai untuk mendapatkan fasilitas kredit Briguna di bank BRI KCP Tegar Beriman.

Menurut Juanda, dana tersebut disalahgunakan oleh Hafiz Fatur setelah semua berkas lengkap dan uang senilai Rp 3,1 miliar cair.

"Nah, karena PT Halal Berkah Indonesia ini tidak ada perjanjian kerja sama dengan bank BRI KCP Tegar Beriman, dia menggunakan koperasi karyawan, PT Taman Wisata Matahari," ujar Juanda memaparkan.

"Koperasi karyawannya ini punya PKS dengan BRI untuk pinjaman kredit Briguna. Nah, karyawan dari PT Halal Berkah ini seolah-olah menjadi karyawannya koperasi karyawan tadi, PT Taman Wisata Matahari," ucap Juanda melanjutkan.

(*)