Sejak pekan lalu, kawasan wisata Puncak sudah menerapkan aturan tersebut.
Adapun jangka waktu penerapan ganjil genap, sampai 2 Januari 2022.
Oleh karenanya perhatikan pelat nomor kendaraan sebelum melintas ke jalur Puncak saat Libur Nataru (natal dan Tahun Baru).
Selain berlakukan ganjil genap, pihak terkait di Bogor juga akan laksanakan pemeriksaan swab antigen dan PCR.
"Sistem ganjil genap, pemeriksaan vaksinasi melalui aplikasi Pedulilindungi hingga hasil antigen atau PCR 1 x 24 di kawasan Puncak akan diberlakukan hingga tahun baru mendatang," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Senin (27/12/2021).
Pemeriksaan ini dilakukan di 10 titik meliputi gerbang tol yang menuju Puncak yakni, Cibanon, Rainbow Hills, Pasir Angin, Gate Tol Ciawi, Penutupan Arus Bandungan, Simpang Gadog, Sentul Utara dan Bellanova serta dua titik di jalur alternatif Ciawi dan Jalan Pandan Sari(*)