Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie atas kasus penyalahgunaan narkoba kembali digelar, Kamis (30/12/2021).
Agenda sidang kali ini yaitu pembelaan terdakwa (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 10.18 WIB di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode, membacakan nota pembelaan di hadapan hakim.
Di mana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah dinyatakan pulih usai menjalani rehabilitasi di lembaga Fan Campus Bogor, Jawa Barat.
"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap terbukti para terdakwa adalah korban penyalahgunaan yang sudah menjalani rehabilitasi di Fan Campus."
"Sudah sejatinya penuntut umum untuk menempatkan para terdakwa di Fan Campus dengan memperhatikan masa rehabilitasi yang telah dijalani para terdakwa."
"Karena dinyatakan sudah pulih, sebaiknya secara hukum sudah bisa dikembalikan ke masyarakat."
Baca Juga: Sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba Kembali Digelar