Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Agenda sidang kali ini yaitu pembelaan terdakwa (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, Nia Ramadhani membacakan nota pembelaan agar diberi keringanan atas tuntutan yang dialamatkan padanya.
Seperti yang diketahui, Nia Ramadhani dituntut selama 12 bulan rehabilitasi oleh JPU.
"Terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami, saya berharap diberi keringanan atas putusan yang diberikan kepada kami," ungkap Nia Ramadhani saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Selama menjalani rehabilitasi sejak 10 Juli 2021 lalu, Nia Ramadhani mengaku telah merasa lebih sehat secara fisik dan mental.
"Kami memohon Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan, di mana saya pribadi mendapat banyak pelajaran untuk hidup lebih sehat dengan melakukan komunikasi dengan baik, mengelola emosi saya dengan cara yang sehat," ungkap Nia Ramadhani.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mengajukan Nota Pembelaan Rehabilitasi 6 Bulan Dikurangi Masa Tahanan