Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Agenda sidang kali ini yaitu pembelaan terdakwa (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, Nia Ramadhani membacakan nota pembelaan agar diberi keringanan atas tuntutan yang dialamatkan padanya.
Seperti yang diketahui, Nia Ramadhani dituntut selama 12 bulan rehabilitasi oleh JPU.
"Terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami, saya berharap diberi keringanan atas putusan yang diberikan kepada kami," ungkap Nia Ramadhani saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Selama menjalani rehabilitasi sejak 10 Juli 2021 lalu, Nia Ramadhani mengaku telah merasa lebih sehat secara fisik dan mental.
"Kami memohon Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan, di mana saya pribadi mendapat banyak pelajaran untuk hidup lebih sehat dengan melakukan komunikasi dengan baik, mengelola emosi saya dengan cara yang sehat," ungkap Nia Ramadhani.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mengajukan Nota Pembelaan Rehabilitasi 6 Bulan Dikurangi Masa Tahanan
Di samping itu, Nia Ramadhani mengaku bahwa dirinya menjadi lebih sering menjalani ibadah selama rehabilitasi.
"Dan juga pelajaran religi yang saya petik, saya lebih berserah kepada Allah, karena saya yakin, di balik kejadian ini, Allah mempunyai rencana yang indah untuk saya dan bahkan di saat ini saya merasakan kasih-Nya yang luar biasa," ungkap Nia Ramadhani.
Lebih lanjut, Nia Ramadhani juga meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan hasil pemeriksaan psikiater yang merawat dirinya.
"Saya juga berharap Yang Mulia mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater yang menyatakan saya sudah pulih dan bisa kembali ke masyarakat, ditambah hasil rekomendasi dari TAT yang merekomendasikan kami menjalani rehabilitasi selama 3 bulan," tutup Nia Ramadhani.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Nia Ramadhani, Waode, mengajukan nota pembelaan agar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi selama 6 bulan dikurangi masa tahanan.
(*)