Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (30/12/2021).
Dalam sidang tersebut, Nia Ramadhani meminta agar dirinya diberikan keringanan atas tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan oleh JPU.
Selain karena telah merasa sehat secara mental, Nia Ramadhani juga meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa dirinya adalah seorang ibu yang masih harus mendampingi anak-anaknya yang masih kecil.
"Saya pribadi memohon Yang Mulia mempertimbangkan juga kondisi saya sebagai ibu dari 3 anak yang masih kecil," ungkap Nia Ramadhani saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
"Yang saat ini mengalami keterbatasan dengan saya dan ayahnya, di mana anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka dalam keseharian mereka," lanjutnya.
Nia Ramadhani mengungkapkan dirinya juga sudah menyadari dan kapok telah menggunakan obat-obatan terlarang.
"Saya sudah mengakui dan menyesali perbuatan saya yang tidak terpuji, yang tak patut dicontoh oleh masyarakat luas dan anak-anak saya," ungkap Nia Ramadhani.
Wanita berusia 31 tahun ini juga sadar betul bahwa perbuatannya tak patut dicontoh.
"Saya menyadari sebagai publik figur banyak yang melihat perbuatan saya."
"Saya mohon pengertian yang mulia, bahwa selain publik figur, saya juga hanya manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan dan mempunyai kelemahan," ungkap Nia Ramadhani.
Lebih lanjut, Nia Ramadhani mengaku akan berubah menjadi lebih baik lagi.
"Saya bersungguh-sungguh ingin memperbaiki kelemahan tersebut. Dan Insya Allah dengan bantuan yang Mulia, saya jadi orang yang lebih baik, bisa memerankan peran saya sebagai istri, ibu dan juga individu yang bermanfaat bagi banyak orang."
"Hanya dengan dukungan yang mulia dan tentunya kehendak Allah SWT saya mampu mewujudkannya," tutup Nia Ramadhani.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mengajukan Nota Pembelaan Rehabilitasi 6 Bulan Dikurangi Masa Tahanan
(*)