Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi), Kamis (30/12/2021).
Dalam persidangan tersebut, Ardi Bakrie membacakan pembelaan agar dirinya mendapatkan keringanan masa rehabilitasi dari tuntutan yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya berharap penuh agar yang mulia dapat mempertimbangkan proses rehabilitasi yang sudah saya jalankan kurang lebih selama 5 bulan terakhir ini," ungkap Ardi Bakrie saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2021).
Seperti yang diketahui, sebelumnya JPU menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi selama 12 bulan.
Alasan Ardi Bakrie meminta keringanan adalah karena dirinya merasa sudah sehat secara mental usai menjalani rehabilitasi sejak 10 Juli 2021 lalu.
"Alhamdulillah sudah berubah, saya menjadi manusia yang baru, ini saya sudah dapat meregulasi emosi saya dalam berbagai situasi," lanjutnya.
"Saya juga dapat melakukan komunikasi secara konstruktif dan dari segala pelajaran yang saya dapat sama rehabilitasi ini," imbuhnya.