Oleh karena itu, Ardi Bakrie merasa bahwa dirinya sudah bisa menjalani perannya sebagai kepala keluarga.
"Kini saya dapat berfungsi sebagai seorang suami yang bukan hanya mampu hadir secara jasmani, tetapi yang lebih penting lagi yaitu memenuhi kebutuhan emosional dan istri saya," ungkap Ardi Bakrie.
Selain itu, Ardi Bakrie juga meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan hasil asesmen dan hasil pemeriksaan psikiater yang selama ini merawatnya.
"Saya juga mohon keringanan agar setidaknya kami dapat putusan sesuai dari hasil asesmen TAT, tim asesmen terpadu yang menyebutkan rekomendasi putusan rehabilitasi rawat jalan selama 3 bulan lamanya," ungkap Ardi Bakrie.
"Mengingat juga hasil pemeriksaan dari psikiater kami dari dokter, saya dinyatakan telah pulih dari ketergantungan narkotika dan saya dapat kembali bersosialisasi ke masyarakat," lanjutnya.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Nia Ramadhani, Waode, mengajukan nota pembelan agar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi selama 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Perkara akan diputus pada tanggal 11 Januari 2022.
(*)