Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi), Kamis (30/12/2021).
Dalam persidangan tersebut, Ardi Bakrie membacakan pembelaan agar dirinya mendapatkan keringanan masa rehabilitasi dari tuntutan yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya berharap penuh agar yang mulia dapat mempertimbangkan proses rehabilitasi yang sudah saya jalankan kurang lebih selama 5 bulan terakhir ini," ungkap Ardi Bakrie saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2021).
Seperti yang diketahui, sebelumnya JPU menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi selama 12 bulan.
Alasan Ardi Bakrie meminta keringanan adalah karena dirinya merasa sudah sehat secara mental usai menjalani rehabilitasi sejak 10 Juli 2021 lalu.
"Alhamdulillah sudah berubah, saya menjadi manusia yang baru, ini saya sudah dapat meregulasi emosi saya dalam berbagai situasi," lanjutnya.
"Saya juga dapat melakukan komunikasi secara konstruktif dan dari segala pelajaran yang saya dapat sama rehabilitasi ini," imbuhnya.
Oleh karena itu, Ardi Bakrie merasa bahwa dirinya sudah bisa menjalani perannya sebagai kepala keluarga.
"Kini saya dapat berfungsi sebagai seorang suami yang bukan hanya mampu hadir secara jasmani, tetapi yang lebih penting lagi yaitu memenuhi kebutuhan emosional dan istri saya," ungkap Ardi Bakrie.
Selain itu, Ardi Bakrie juga meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan hasil asesmen dan hasil pemeriksaan psikiater yang selama ini merawatnya.
"Saya juga mohon keringanan agar setidaknya kami dapat putusan sesuai dari hasil asesmen TAT, tim asesmen terpadu yang menyebutkan rekomendasi putusan rehabilitasi rawat jalan selama 3 bulan lamanya," ungkap Ardi Bakrie.
"Mengingat juga hasil pemeriksaan dari psikiater kami dari dokter, saya dinyatakan telah pulih dari ketergantungan narkotika dan saya dapat kembali bersosialisasi ke masyarakat," lanjutnya.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Nia Ramadhani, Waode, mengajukan nota pembelan agar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi selama 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Perkara akan diputus pada tanggal 11 Januari 2022.
(*)