Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Agenda sidang kali ini yaitu pembelaan terdakwa (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, Ardi Bakrie meminta agar dirinya diberikan keringanan atas tuntutan yang sebelumnya telah diberikan JPU, yaitu 12 bulan rehabilitasi.
Hal tersebut diajukan Ardi Bakrie dengan alasan bahwa dirinya adalah seorang ayah dan harus bekerja.
"Juga memohon pertimbangan yang mulia mengingat saya adalah seorang ayah dan juga pimpinan dari berbagai perusahaan," ungkap Ardi Bakrie saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
"Saya perlu untuk mencari nafkah untuk menghidupi keluarga kecil saya dan kembali memimpin beberapa perusahaan yang sudah terbengkalai," lanjutnya.
Di samping itu, sudah sejak lama anak-anaknya tidak merasakan kehadiran figur seorang ayah di sisi mereka.