Menanggapi hal itu, Waode mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati penolakan dari JPU tersebut.
"Kami tentu saja menghormati, karena itu kewenangan Penuntut Umum, tapi di sisi lain kita mengajukan nota pembelaan akan tetap pada dalil-dalil yang kami kemukakan berdasarkan kaidah hukum yang ditetapkan dalam perisdangan," ungkap Waode.
"Yang menjadi catatan adalah ketika menyusun tuntutan, nota pembelaan, ketika mengambil keputusan, semuanya harus berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan," lanjutnya.
Lebih lanjut, perkara akan diputus pada tanggal 11 Januari 2022 mendatang.
(*)