Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek SU I Palembang.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No 32 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di video.tribunnews.com dengan judul, "Sosok Istri yang Dibakar Hidup-hidup oleh Suami Saat Sedang Slat Magrib, Diduga karena Cemburu"