Peristiwa tersebut terjadi berulang di beberapa tempat yang berbeda dengan kondisi korban yang dicekoki minuman keras.
Semua pesanan melalui aplikasi pesan singkat diatur oleh tiga orang tersangka hingga mendapat banyak pelanggan.
"Hasil uangnya dibagi-bagi oleh tersangka. Ketiganya sudah ditahan. Dua laki-laki yang 18 tahun ditahan rutan satreskrim sejak 23 Desember lalu."
"Penyidik telah mendampingi korban untuk dilakukan pemeriksaan visum sekaligus memberikan layanan pendampingan psikolog di kantor P2TP2A Kota Bandung. Pelaku lain kami cari," katanya.
Akibat kejadian ini, para tersangka dijerat pasal UURI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Lalu pasal 76 Jo pasal 88 UURI no 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ditambahkan dari Kompas.com, Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Barat (Komnas PA Jabar) mengutuk keras tindakan tiga tersangka IM (18), MS (18), dan SV (16) .
"Jelas kami sangat mengutuk kejadian ini ya, karena sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan pada anak 14 tahun."
"Jadi tindak pidananya sudah kekerasan seksual, kemudian ada tindak pidana eksploitasi, lalu perdagangan orang juga masuk," ucap Ketua Komnas Perlindungan Anak Jabar, Diah Puspitasari Momon di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2021).
Selanjutnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Barat berharap para pelaku diganjar dengan hukuman seberat-beratnya.
(*)