Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus pelecehan seksual di Tanah Air semakin hari semakin meresahkan.
Baru-baru ini, seorang remaja 14 tahun, dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Remaja asal Bandung, Jawa Barat ini, telah dijual oleh 3 pelaku, yang salah satunya adalah kekasih korban.
Dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (30/12/2021), tiga pelaku adalah SV (16), IM (18) dan MS (18).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, ketiga pelaku dijerat kasus dugaan pemerkosaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut Kombes Pol Aswin Sipayung, korban berkenalan dengan pelaku, MS di media sosial.
Kenal pada awal Desember 2021, korban mulanya berkenalan dengan IM dan MS.
IM mengajak korban untuk bertemu, dan keduanya sepakat ketemu pada 15 Desember 2021 lalu.
Usut punya usut, IM telah mengajak dua temannya, MS dan SV saat menemui korban.
Berlangsung di sebuah kos, IM justru menyetubuhi korban dan melecehkannya.
Pada malam harinya, tiga pelaku lagi-lagi bersekongkol untuk menjual korban pada pria hidung belang.
Pada 18-22 Desember 2021, korban dibawa oleh ketiga orang tersangka ke daerah Andir, Kota Bandung.
Di sana, korban dan tersangka tinggal di tempat kos dan korban disuruh melayani tamu.
"Kurang lebih 11 kali dan kedua tersangka MS dan SV berperan mengantar tamu dan mengoperasikan akun (Michat)," ujar Aswin setelah mengunjungi rumah korban di Bandung, Rabu (29/12/2021).
Peristiwa tersebut terjadi berulang di beberapa tempat yang berbeda dengan kondisi korban yang dicekoki minuman keras.
Semua pesanan melalui aplikasi pesan singkat diatur oleh tiga orang tersangka hingga mendapat banyak pelanggan.
"Hasil uangnya dibagi-bagi oleh tersangka. Ketiganya sudah ditahan. Dua laki-laki yang 18 tahun ditahan rutan satreskrim sejak 23 Desember lalu."
"Penyidik telah mendampingi korban untuk dilakukan pemeriksaan visum sekaligus memberikan layanan pendampingan psikolog di kantor P2TP2A Kota Bandung. Pelaku lain kami cari," katanya.
Akibat kejadian ini, para tersangka dijerat pasal UURI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Lalu pasal 76 Jo pasal 88 UURI no 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ditambahkan dari Kompas.com, Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Barat (Komnas PA Jabar) mengutuk keras tindakan tiga tersangka IM (18), MS (18), dan SV (16) .
"Jelas kami sangat mengutuk kejadian ini ya, karena sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan pada anak 14 tahun."
"Jadi tindak pidananya sudah kekerasan seksual, kemudian ada tindak pidana eksploitasi, lalu perdagangan orang juga masuk," ucap Ketua Komnas Perlindungan Anak Jabar, Diah Puspitasari Momon di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2021).
Selanjutnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Barat berharap para pelaku diganjar dengan hukuman seberat-beratnya.
(*)