Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya. Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna. Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021. Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim. Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendati begitu, Laura Anna selaku pelapor meninggal dunia pada 15 Desember 2021. Dengan begitu, Gaga Muhammad ada kemungkinan akan divonis lebih berat.
Baca Juga: 'Orang pada Salat Malam, Kalian Minum Alkohol', Mengaku Lalai Menyetir Namun Bantah Sedang Mabuk Saat Membawa Laura Anna, Gaga Muhammad Kena Semprot di Persidangan Meninggalnya Laura Anna tentu akan dipertimbangakan dengan penilaian dari hasil pemeriksaan kesaksian ahli fisioterapi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. Apakah meninggalnya Laura Anna ada sangkut pautnya dari kecelakaan yang disupiri Gaga Muhammad atau tidak sama sekali. Selanjutnya, sidang gugatan Laura Anna akan kembali digelar pada 4 Januari 2022 di PN Jakarta Timur, beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Baca Juga: 'Buat Ganti Kaki Adik Gue!', Geram Dengar Pihak Gaga Muhammad Protes Perihal Ganti Rugi Rp 12,6 Miliar, Greta Irene Naik Pitam pada Keluarga Mantan Kekasih Laura Anna hingga Ungkap Hal Ini
(*) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Laura Anna Tak Pakai Seat Belt Saat Kecelakaan, Gaga Muhammad Kena Semprot Hakim di Persidangan