Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Grid.ID – Dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan penangkapan Cassandra Angelie atau artis CA atas dugaan kasus prostitusi online. Penangkapan Cassandra Angelie atau artis CA jelas saja menambah daftar panjang artis yang tersangkut dalam dunia prostitusi online. Lantas, bagaimana sih kronologi penangkapan Cassanda Angelie atau artis CA ini? Polisi menyebutkan bahwa Cassandra Angelie atau artis CA ditangkap di Hotel Ascott Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat pukul 21.20 WIB. Melansir Tribun Seleb, penangkapan artis CA bermula dari laporan masyarakat. "Di penghujung tahun ini, berdasarkan laporan dari masyarakat, Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron CA terkait kasus prostitusi," ucap Kanit 1 Subdit Siber Kompol I Made Redi dalam akun instagram @siberpoldametrojaya. Laporan juga menyebutkan bahwa artis CA diamankan tanpa busana.
Para mucikari menawarkan jasa artis CA melalui media sosial. Hal itu dilakukan dengan mengirim gambar-gambar artis CA. "Modus operandi yang digunakan adalah mereka menawarkan melalui media sosial dengan mengirimkan gambar-gambar daripada CA," kata Zulpan.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bra dan celana dalam, handphone, dan kartu ATM yang mencatat transaksi prostitusi online mereka. Selain Cassandra Angelie, polisi juga mengamankan 3 orang lainnya. "Penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka satu adalah wanita yang merupakan publik figur inisial CA, umur 23 tahun."
Baca Juga: Ditangkap di Sebuah Hotel, Terungkap Alasan Cassandra Angelie Lakukan Prostitusi Online
"Peran yang bersangkutan adalah sang model dan aktris yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, saat menggelar konferensi pers, Jumat (31/12/2021). "Tersangka berikutnya KK 24, R 25, UA 26 tahun mereka bertiga sebagai mucikari," ujar Zulpan. Melansir Tribun WOW, artis berusia 23 tahun tersebut mengaku kepada polisi sudah lima kali lakukan transaksi prostitusi online. Tarif sekali kencannya berada di angka Rp 30 juta. "Kemudian, tarif Rp 30 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021). Dalam penyidikan, CA mengaku melakukan prostitusi online lantaran faktor ekonomi. "Alasannya karena kebutuhan ekonomi," kata Zulpan. Wah, bagaimana menurutmu?
(*)