"Karena sesuai dengan berita yang kami baca hari ini, bahwa Kemensos telah mengeluarkan rilis dengan donasi sebagaimana yang dilakukan oleh saudara MI ini belum mempunyai izin hingga saat ini," jelasnya.
"Untuk itu Kementerian Sosial akan melakukan tindakan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait dengan inisiatif pembuatan donasi untuk si Gala ini," sambungnya.
(*)