Find Us On Social Media :

Polisi Sudah Kantongi Daftar Nama dari Muncikari yang Sama, Siapa Artis Lain yang Terlibat Kasus Prostitusi Online Selain Cassandra Angelie?

By Daniel Ahmad, Sabtu, 1 Januari 2022 | 12:33 WIB

Cassandra Angelie ditangkap terkait kasus prostitusi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Cassandra Angelie ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online dan perkara yang sama nampaknya masih akan jadi fokus pihak kepolisian ke depannya.

Usai Cassandra Angelie dan para muncikari ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyebut jaringan prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis atau publik figur masih dalam pengusutan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut bahwa pihak kepolisian kini sudah mengantongi nama sejumlah publik figur dari muncikari yang sama dengan Cassandra Angelie.

“Subdit Siber mendapat data bahwa jaringan ini memiliki data publik figur lainnya. Mereka masuk dalam daftar list para muncikari ini,” kata Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021),

Berbicara langkah konkret pihak kepolisian selanjutnya, Zulpan menyampaikan rencana untuk segera memanggil nama-nama publik figur bersaankutan untuk dilakukan edukasi.

Alasannya, pihak kepolisian tak mau publik figur yang bersangkutan terjerumus, karena usianya masih sangat muda.

“Kita akan melakukan pencegahan dengan memanggil beberapa nama itu. Karena ini masuk dalam tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficing," jelasnya.

Baca Juga: Ngaku Terdesak Kebutuhan hingga Rela Pasang Tarif Rp 30 Juta untuk Layani Pria Hidung Belang, Ternyata Inilah Arti Nama Cassandra Angelie

 

Berbicara soal nama yang sudah dideteksi pihak kepolisian, Zulpan sendiri belum mau berbicara karena masih dalam proses.

"Saya gak bisa sebutkan dulu, karena ini menyangkut hasil pemeriksaan," imbuh Zulpan.

Adapun, Cassandra Angelie dan 3 tersangka lain saat ini telah dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara.

Pasal 506 dan 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun juga disertakan.

 

(*)