Find Us On Social Media :

Begini Jawaban Polisi saat Ditanya Kalangan Pelanggan Jasa Esek-esek yang Diduga Melibatkan Cassandra Angelie

By Daniel Ahmad, Sabtu, 1 Januari 2022 | 14:55 WIB

Cassandra Angelie

Selain itu, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara.Pasal 506 dan 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun juga disertakan.

Baca Juga: Polisi Sudah Kantongi Daftar Nama dari Muncikari yang Sama, Siapa Artis Lain yang Terlibat Kasus Prostitusi Online Selain Cassandra Angelie?

 

(*)