Find Us On Social Media :

Begini Jawaban Polisi saat Ditanya Kalangan Pelanggan Jasa Esek-esek yang Diduga Melibatkan Cassandra Angelie

By Daniel Ahmad, Sabtu, 1 Januari 2022 | 14:55 WIB

Cassandra Angelie

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjawab pertanyaan soal pelanggan jasa esek-esek yang diduga melibatkan Cassandra Angelie.Tidak mau menyebutkan secara spesifik, Zulpan memastikan pemakai bisnis prostitusi online yang menyeret nama Cassandra Anglie itu bukan dari kalangan artis."Bukan artis," kata Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jum'at (31/12/2021)."Dari kalangan tertentu, yang saya gak mau sampaikan lah," sambungnya menyampaikan.Saat disinggung soal pejabat sebagai pengguna layanan hasrat tersebut, Zulpan juga tidak berani menjawabnya."Tidak, tidak akan saya sampaikan," ujar Zulpan.Seperti diberitakan Grid.ID sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kepalang Telanjang Bersama Pria Hidung Belang saat Digerebek Polisi, Cassandra Angelie Cuma Bisa Lakukan Hal Ini

Pemain sinetron 'Ikatan Cinta' diamankan usai adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan praktek prostitusi online di lokasi tersebut.Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit bra hitam, 1 unit celana dalam hitam, 4 unit telepon genggam, dan sebuah kartu ATM.Untuk keterlibatan sang aktris sendiri dalam bisnis esek-esek ini, Polisi menemukan beberapa keterangan."Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak lima kali. Kemudian tarif Rp 30 juta ya," papar Zulpan."Alasannya kebutuhan ekonomi," imbuhnya menyimpulkan.Adapun, Cassandra Angelie sebenarnya ditangkap bersama dengan 3 orang lain yang merupakan muncikari.Keempatnya kini sudah berstatus tersangka dan bisa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga: Muncikari Bocorkan Nama Artis Lain yang Terlibat Dugaa Prostitusi Online Bersama Cassandra Angelie, Polisi Bakal Lakukan Tindakan Ini

Selain itu, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara.Pasal 506 dan 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun juga disertakan.

Baca Juga: Polisi Sudah Kantongi Daftar Nama dari Muncikari yang Sama, Siapa Artis Lain yang Terlibat Kasus Prostitusi Online Selain Cassandra Angelie?

 

(*)