"Setelah dilakukan penyelidikan, kami dapat menangkap pelaku, Sabtu (1/1/2022)," kata Kasat Reskrim Polrsta Banyumas Kompol Berry kepada wartawan, Minggu (2/1/2021).Usut punya usut, pelaku mengaku nekat membunuh korban karena kesal ditagih utang Rp 4 juta dan diajak putus."Alasan pelaku melakukan perbuatannya karena merasa risih ditagih utang oleh korban dan pelaku tidak mau putus dari korban," ungkapnyaSebagai informasi, pelaku yang disebut sebagai kekasih gelap korban itu merupakan pekerja yang sedang membangun rumah ML.Ditambahkan dari TribunnewsSultar.com, pelaku dan korban juga terlibat cekcok."Pelaku mendorong korban ke arah meja, kemudian membekap korban.""Setelah tidak sadarkan diri, pelaku menyetrum korban," jelas Kasat Reskrim Polrsta Banyumas Kompol Berry.Atas perbuatannya, AMB dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(*)