Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.Ditambahkan dari Kompas.com, kejadian serupa juga menimpa seorang anak di Banyumas, Jawa Tengah.Selama 3 tahun berturut-turut, remaja berinisial AJ (14) menjadi korban rudapaksa ayahnya, WTM (46) dan kakaknya SA (18)."Bapaknya yang pertama kali melakukan perbuatan itu sejak korban berusia 12 tahun. Korban sekarang kelas 3 SMP," kata Berry kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/9/2021).Namun, Berry menjelaskan, bahwa perbuatan bejat tersebut tidak dilakukan secara bersama-sama."Pelaku ini enggak saling tahu melakukan perbuatan itu. Korban ini tidur sendirian, di rumah itu ada tiga kamar," ujar Berry.Kendati begitu, kedua pelaku telah diamankan di Satreskrim Polresta Banyumas.Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.Baca Juga: Coret-coret Kedua Belah Telapak Tangannya dengan Tulisan ini, Dian Sastro Tunjukkan Sikap Tegas Ikut Gerakan Anti Kekerasan Seksual
(*)