Find Us On Social Media :

Ngaku Bergabung Jaringan Prostitusi Online karena Kebutuhan Ekonomi, Cassandra Angelie Ternyata Miliki Usaha Batu Bara

By Corry Wenas Samosir, Minggu, 2 Januari 2022 | 20:43 WIB

Cassandra Angelie ditangkap terkait kasus prostitusi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas SamosirGrid.ID - Artis Cassandra Angelie ditangkap polisi karena bergabung jaringan prostitusi online di sebuah mewah di kawasan Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021.Cassandra pun mematok harga Rp 30 juta untuk satu kali melayani pria hidung belang.Bahkan, dirinya mengaku sudah melayani 5 orang pria.Adapun motif dari pengakuan Cassandra Angelie melakukan prostitusi online lantaran kebutuhan ekonomi.

"Karena kebutuhan ekonomi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan.Namun dalam tayangan wawancara Cassandra Angelie di kanal Youtube Chanel Starpro, justru ia mempunyai bisnis batu bara.Berbalik dengan pengakuannya melakukan kegiatan prostitusi karena kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Sejumlah Nama Artis Terlibat Kasus Prostitusi Online Selama Tahun 2021, yang Terbaru Cassandra Angelie dengan Tarif Rp 30 juta untuk Sekali Kencan

"Batubara gitu, udah lama," ujar Cassandra Angelie dikutip Grid.ID dari kanal Youtube Starpro, Minggu (2/1/2022).Bahkan usaha itu sudah dibangun sejak ia berusia 20 tahun. Cassandra Angelie juga mengaku keuntunganm yang didapatkan dari bisnis tersebut sangat bagus."Dari usia 20 tahun lah. Bagus, bagus sekali (keuntungannya)," imbuhnya.Lebih lanjut, ia mengatakan tak sendirian mengurus bisnisnya tersebut.Saat ini, sudah ada karyawannya yang mengurus."Kantor itu ada karyawan aku yang urus," ujarnya.Diberitakan sebelumnya, selain Cassandra Angelie polisi juga menangkap tiga pria yang diduga sebagai muncikari.

Baca Juga: Bergabung Jaringan Prostitusi, Polisi Pastikan Cassandra Angelie Tidak Berkencan dengan Kalangan Artis

Penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online di lokasi tersebut.Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian dalam wanita, empat buah handphone dan beberapa kartu ATMAtas perbuatannya, Cassandra Angelie dan tiga muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 serta 296 KUHP.

Baca Juga: Cassandra Angelie Terlibat Kasus Protitusi Online, Polisi Sebut Pemain Sinetron Ikatan Cinta Ini Kenal Muncikari dari Temannya

 

 

(*)