Find Us On Social Media :

Angannya Kantongi Aset Rp 2 M Hasil Banting Tulang di Negeri Orang Lenyap, Suami Nekat Hajar Istri dengan Golok hingga Tewas Tak Lama Setelah Kembali dari Amerika

By None, Selasa, 4 Januari 2022 | 05:40 WIB

Ilustrasi pembunuhan.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 240 subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sudah curiga sejak lama

Sementara itu, S mengaku telah lama curiga dengan sikap istrinya.

Kecurigaan itu telah ada sejak tahun pertama merantau di Amerika.

Namun, S tak bisa membuktikan kecurigaannya.

"Kalau curiga sudah lama, pada tahun pertama sudah curiga.

"Tapi karena demi anak, saya tetap bertahan.

"Karena kalau pulang, mau kerja apa bingung," kata S.

Menurut dia, kejengkelan dan curiganya memuncak karena istrinya selalu berbelit saat diminta menjelaskan penggunaan uang yang dikirim dari Amerika.

Baca Juga: Sketsa Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Dirilis Polisi, Kriminolog Justru Ungkap Kemungkinan Mengejutkan Ini

Padahal, kata S, jumlah uang yang dikirimkan kepada istri untuk keperluan di rumah, sekitar dari Rp 2 miliar.