Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 240 subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sudah curiga sejak lama
Sementara itu, S mengaku telah lama curiga dengan sikap istrinya.
Kecurigaan itu telah ada sejak tahun pertama merantau di Amerika.
Namun, S tak bisa membuktikan kecurigaannya.
"Kalau curiga sudah lama, pada tahun pertama sudah curiga.
"Tapi karena demi anak, saya tetap bertahan.
"Karena kalau pulang, mau kerja apa bingung," kata S.
Menurut dia, kejengkelan dan curiganya memuncak karena istrinya selalu berbelit saat diminta menjelaskan penggunaan uang yang dikirim dari Amerika.
Padahal, kata S, jumlah uang yang dikirimkan kepada istri untuk keperluan di rumah, sekitar dari Rp 2 miliar.