"Pertimbangannya yang bersangkutan disamping sebagai pelaku sudah ditetapkan tersangka kemudian juga sebagai korban," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan, saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).Disamping itu, pasal yang dikenakan padanya yaitu ancaman satu tahun penjara."Pasal yang dikenakan 506 kan ancaman hukumannya KUHP 1 tahun penjara," ungkap Endra Zulpan.Di mana pasal tersebut dan atas pertimbangan lainnya, Cassandra Angelie tidak ditahan."Sehingga dengan ancaman tersebut, itu bisa tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik, diantaranya dianggap kooperatif, tidak melarikan diri serta tidak akan menghilangkan bukti," tutup Endra Zulpan.
(*)