Grid.ID - Bikin SIM C baru, normalnya butuh biaya Rp 155.000.
Itu terdiri dari biaya penerbitan SIM C, Asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Bagi pengendara motor, wajib hukumnya miliki SIM C.
Baca Juga: Kisah Wajib Pajak Ditolak Bayar Pajak Motor Karena Beda KTP, Pakai Calo Lolos Juga
Nekat mengemudikan motor tanpa SIM C, maka siap-siap kena denda Rp 1.000.000.
Seperti yang tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 281.
Terkait dengan kepemilikan SIM C, baru-baru ini ada postingan di medsos yang bikin heboh.