"Kan ada putusan banding gitu kan yang disampaikan di amar putusan dilaksanakan saja oleh saudara Bambang Pamungkas, kita tidak meminta hal-hal yang berlebihan," ungkap Amalia Fujiwati saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).
"Bahwa dua orang anak itu, itu Anjani adik laki-laki itu merupakan anak sah dari penggugat dan tergugat."
"Yang kedua Anjani dan anak adik laki-lakinya itu memiliki hubungan hukum oleh saudara Bambang Pamungkas."
"Kemudian Bambang Pamungkas diberi hukum tapi bahasannya di amar seperti itu untuk memberikan nafkah sebesar Rp 7 juta perbulan dan memberikan kasih sayang berupa komunikasi, kasih sayang lah," lanjutnya.
Amalia Fujiwati mengungkapkan bahwa dirinya akan tetap terus melanjutkan laporannya di kepolisian.
"Karena laporan ini kan ada lebih dahulu ya, sebelum kita tahu ada keputusan banding itu ya. Jadi kita ini tetap dilanjutkan banding itu menjadi bukti penguat ya untuk laporan kita."
"Kami belum mengetahui sih respons dari Bambang Pamungkas," ungkap Amalia Fujiwati.
Laporan ini diharapkan Amalia Fujiwati membuat Bambang Pamungkas kooperatif.
"Kami harapkan beliau bisa kooperatif sih, tapi kalau misalkan beliau tidak kooperatif terpaksa kami lanjutkan, untuk kepentingan anak-anak, termasuk Abel juga," tutup Amalia Fujiwati.
(*)