Find Us On Social Media :

Sudah Buat Lumpuh Mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

By Rangga Gani Satrio, Selasa, 4 Januari 2022 | 14:46 WIB

Gaga Muhammad dan Laura Anna

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio Grid.ID - Sidang Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 4 Januari 2021.Dalam sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan kepada Gaga Muhammad, yang diduga lalai saat berkendara hingga membuat mendiang Laura Anna lumpuh.Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih dulu membacakan fakta persidangan sebelum menyebutkan tuntutannya. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pda produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol,” ucap JPU."Terdakwa bersikap sopan menyadari dan menyesali perbuatannya masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari," sambungnya.

Baca Juga: Dongkol Banget dengan Pengakuan Gaga Muhammad yang Menyalahkan Putrinya karena Tak Bisa Kerja, Ibunda Laura Anna Ngaku Sampai Dikomplain Kedua Orang Tua Gaga!

Sehingga Gaga Muhammad dituntut pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.Atas perbuatannya Gaga dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dengan subsider Rp 10 juta."Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sepuluh juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," jelas JPU.Mejelis Hakim pun memberikan kesempatan untuk terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi.Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga meminta waktu untuk buatkan nota pembelaan.Pledoi tersebut akan dibacakan pada Senin (10/1/2022).

Baca Juga: 'Sudah Meninggal Aja Bisa Dibongkar Lagi', Ngeles Soal Kondisi laura Anna yang Tak Pakai Sabuk Pengaman Saat Kecelakaan Maut, Gaga Muhammad Kena Semprot Hakim

(*)