Grid.ID – Kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Gaga Muhammad sampai pada pembacaan tuntutan dari jaksa.
Dilansir dari Tribunnews.com, jaksa menuntut lelaki bernama Gaung Sabda Alam Muhammad tersebut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Sementara itu, korban dari kecelakaan tersebut, Laura Anna lumpuh pasca kecelakaan di tahun 2019 selama dua tahun lamanya.
Baca Juga: Kedapatan Tengah Berciuman Saat Clubbing, Zikri Daulay dan Ayu Aulia Diam-diam Sudah Punya 'Anak'
Di tengah perjuangan Laura Anna mencari keadilan, dirinya berpulang pada 15 Desember 2021 lalu.
Menanggapi tuntutannya terhadap Gaga Muhammad, jaksa menilai lelaki tersebut bersikap sopan selama persidangan dan berusia masih muda.
"Hal-hal yang meringankan, saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahnya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Mendengar tuntutan tersebut, pihak Gaga Muhammad ingin mengajukan nota pembelaan.
“Mohon kami dienrikan waktu satu minggu intuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” ujar kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
“Saya serahkan semua pada penasehat hukum,” timpal Gaga.
Di sisi lain, pihak Laura Anna menuntut ganti rugi sebesar Rp12,6 miliar yang sebelumnya tak disanggupi Gaga Muhammad.
Sidang berikutnya akan kembali digelar pada tanggal 10/1/2022.
Akan seperti apa hukuman untuk Gaga Muhammad?
(*)