Find Us On Social Media :

'Bersifat Personal', Polisi Ungkap Alasan Tak Bisa Beberkan Pelanggan Cassandra Angelie dalam Kasus Prostitusi Online

By Rissa Indrasty, Selasa, 4 Januari 2022 | 16:09 WIB

Cassandra Angelie

"Saya rasa ini terlalu berlebihan ya apabila Komnas perempuan merefer undang-undang human trafficking atau terkait dengan perdagangan orang."

"Karena yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki, wilayah yang sifatnya private," ungkap Endra Zulpan.Dalam kasus ini, pihak kepolisian hanya fokus pada pelaku."Karena itu dalam melakukan penegakan hukum terhadap masalah tersebut, pemerintah melalui Polda Metro Jaya harus melakukan langkah-langkah pengejaran dan juga memproses pelaku yang meng-upload, menjajakkan, menawarkan, kemudian mempublikasikan mewartakan serta menyebarluaskannya berdasarkan undang-undang pidana dan UU ITE," ungkap Endra Zulpan.Di mana pada saat ini pelaku mucikari sudah diamankan oleh pihak kepolisian. "Dalam hal ini adalah para mucikari, tiga orang itu yang sudah kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka. Itu aturan hukum yang berlaku, yang saat ini ada, yang bisa kita terapkan."

"Jadi ini jelas sebagai jawaban dari kami Polda Metro Jaya terhadap apa yang kemarin disampaikan oleh Komnas perempuan agar meminta Polda metro juga untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelanggan atau pemesan daripada artis CA tersebut," tutup Endra Zulpan.

Baca Juga: Cassandra Angelie Tidak Ditahan Kepolisian Meski Terlibat Prostitusi Online, Ini Alasannya

(*)