Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa IndrastyGrid.ID - Artis Cassandra Angelie baru-baru ini menjadi sorotan usai diamankan kepolisian karena diduga terlibat kasus prostitusi online.Kasus prostitusi online yang melibatkan Cassandra Angelie ini ternyata turut serta mencuri perhatian Komnas Perempuan.Dimana Komnas Perempuan mendesak agar pihak kepolisian juga mengungkapkan ke publik pelanggan atau konsumen yang menggunakan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK).Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan meminta agar kasus ini dipandang secara proporsional."Komnas perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik ini harus diletakan secara proposional dengan merujuk pada UU yng ada KUHP kemudian UU pornografi dan juga porno aksi dan UU ITE. Saya rasa ini terlalu berlebih," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan, saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).Pasalnya, antara pelanggan dan penyedia jasa tersebut sifatnya pribadi dan tidak bisa dijangkau hukum.
"Saya rasa ini terlalu berlebihan ya apabila Komnas perempuan merefer undang-undang human trafficking atau terkait dengan perdagangan orang."
"Karena yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki, wilayah yang sifatnya private," ungkap Endra Zulpan.Dalam kasus ini, pihak kepolisian hanya fokus pada pelaku."Karena itu dalam melakukan penegakan hukum terhadap masalah tersebut, pemerintah melalui Polda Metro Jaya harus melakukan langkah-langkah pengejaran dan juga memproses pelaku yang meng-upload, menjajakkan, menawarkan, kemudian mempublikasikan mewartakan serta menyebarluaskannya berdasarkan undang-undang pidana dan UU ITE," ungkap Endra Zulpan.Di mana pada saat ini pelaku mucikari sudah diamankan oleh pihak kepolisian. "Dalam hal ini adalah para mucikari, tiga orang itu yang sudah kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka. Itu aturan hukum yang berlaku, yang saat ini ada, yang bisa kita terapkan."
"Jadi ini jelas sebagai jawaban dari kami Polda Metro Jaya terhadap apa yang kemarin disampaikan oleh Komnas perempuan agar meminta Polda metro juga untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelanggan atau pemesan daripada artis CA tersebut," tutup Endra Zulpan.
Baca Juga: Cassandra Angelie Tidak Ditahan Kepolisian Meski Terlibat Prostitusi Online, Ini Alasannya
(*)